Komisi X DPR Angkat Suara soal Atlet 15 Tahun Tewas di Ring Tinju

Farhat Mika Rahel Riyanto meninggal usai bertanding tinju di ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Jawa Timur 2023. Komisi X DPR RI angkat suara.

Farhat Mika Rahel Riyanto, yang baru berusia 15 tahun, meninggal usai berduel di ajang Porprov Jatim 2023. Insiden nahas itu terjadi di di Kompleks Universitas Darul Ulum Jombang pada Senin (11/9) lalu.

Saat melawan atlet tinju asal Blitar, Farhat mengalami pendarahan kepala. Sempat mendapat pertolongan pertama, Farhat tak kunjung sadar, dan akhirnya meninggal pada Selasa (12/9) dini hari WIB.

Kasus itu menyedot perhatian, sampai ke telinga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ketua Komisi X, Syaiful Huda, menyayangkan kejadian ini sekaligus memberi kritikan soal perlindungan atlet.

“Kami sangat prihatin dengan meninggalnya anak Farhat saat berlaga dalam ajang Porprov Jatim. Kasus ini menjadi bukti betapa lemahnya standar operational procedure (SOP) bagi perlindungan dan keselamatan atlet baik sebelum, saat, maupun sesudah pertandingan,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rilis yang diterima detikSport, Kamis (14/9/2023).

Apa yang menimpa Farhat Mika Rahel Riyanto menjadi sorotan Syaiful Huda, sebab memerpanjang kasus serupa. Bahkan, kejadiannya tak cuma dari cabang tinju, melainkan olahraga lain, seperti kasus yang menimpa mendiang kiper Persela Lamongan Choirul Huda sampai Akli Fairus dari Persiraja Banda Aceh.

“Deretan atlet tinju juga tak kalah panjang, seperti Muhammad Alfarizi, Donny Maramis, Johanes Fransiskus, Mula Sinaga, Jonnatan Mosse, Jack Ryan, Hendri Bira, Fadly Kasim, Anis Dwi Mulya, Muhammad Fahrizal, Tubagus Setia Sakti, hingga Hero Tito,” jelasnya.

Baca juga: Komisi X DPR Beri PR ke Menpora Dito Ariotedjo, Khususnya Isu Pemuda

Huda menyebut, kasus ini sedianya bisa dihindari tak ada SOP yang dilanggar. Salah satunya adalah keberadaan sumber daya manusia (SDM) yang mumpuni dalam mengelola pertandingan olahraga.

“Segala insiden harusnya bisa diantisipasi jika panitia pertandingan mempunyai SOP jelas yang ditunjang dengan sumber daya manusia mumpuni. Kita bisa melihat kasus Christian Ericksen, pesepakbola Denmark yang kolaps di lapangan, namun bisa terselamatkan karena kesigapan perangkat pertandingan,” katanya.

Terakhir, Syaiful Huda, yang merupakan Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), meminta Kementerian Pemuda dan Olahraga melakukan investigasi. Salah satunya meminta keterangan kepada stake holder Porprov Jatim, yang kabarnya tidak melindungi banyak atlet dengan jaminan BPJS Ketenagakerjaan.

“Padahal semua pengurus olahraga wajib melaksanakan UU keolahragaan 11/2022. pasal 100 ayat 1 dan 2 terkait pemberian jaminan sosial bagi olahragawan dan pelaku olahraga,” tegasnya.

(yna/aff)

Related Posts

Hak Cipta © 2024 Tirtaasri. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.