Bersama APJII Kominfo Berencana Blokir Layanan VPN Tak Berizin_1

Saat penggunaan VPN semakin marak dan ramai di kalangan masyarakat umum, terlebih pada saat terjadinya pembatasan media sosial beberapa waktu lalu. Oleh  karena itu sepertinya untuk menanggulangi dan membatasi VPN yang saat ini bebas beredar di internet pemerintah dalam hal ini Kementrian Komunikasi Dan Informasi menggandeng Asosiasi Penyelenggara Internet Indonesia (APJII) akan membuat regulasi terkait VPN tersebut.

Seperti dilansir dari katadata (3,7,2019), Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pengerapan mengatakan, pemerintah sulit mengambil tindakan bila masyarakat dirugikan atas layanan VPN tidak berizin. “Kami akan bicarakan dengan APJII bagaimana penerapannya. Karena mereka yang lebih paham mengenai masalah industrinya,” ujar Semuel saat ditemui di Jakarta.

Dia juga mengatakan bahwa semua layanan VPN itu seharusnya punya izin di Indonesia karena termasuk dalam layanan penyedia jasa Internet.

Aturannya ya harus izin. VPN itu masuk ke dalam ISP (internet service provider), dia kan ngasih koneksi internet, makanya pengguna bisa tersambung ke server-nya (VPN). Dengan siapa pun, tinggal diblok kalau tidak ada izin,” kata Semmy, dikutip dari Kompas (3,7,2019).

VPN yang beredar saat ini yang ada di toko-toko aplikasi semacam playstore ataupun Appstore juga harus mempunyai izin yang jelas, dan apabila mereka tidak memiliki izin maka mereka juga akan di blokir.

“Kalau melanggar ya kami blok. Kalau dia mau beroperasi di Indonesia, silakan bekerja sama dengan ISP yang ada, jadi punya izin,” ungkap Semuel.

Sebenarnya Kominfo sudah mempunyai regulasi tentang layanan VPN tersebut, namun dia juga mengatakan bahwa saat ini mekanisme dalam penerapanya belum jelas. Oleh karena itu kominfo akan menggandeng APJII untuk menyusun mekanisme masalah pemblokiran tersebut.

“Aturannya sudah ada, tinggal penerapannya bagaimana. Karena VPN itu kan salah satu layanan internet. Termasuk dalam izin ISP, itu salah satunya adalah VPN,” lanjutnya.

Saat ini penggunaan VPN gratis yang semakin marak tentu akan menimbulkan kekhawatiran, karena para penyedia jasa VPN tersebut tidak semuanya jujur, terlebih sudah ada beberapa penelitian bahwa ada beberapa jasa layanan VPN yang ternyata mengandung sebuah virus malware yang berbahaya, mulai dari mencuri akses data internet hingga mencuri informasi pribadimu kemudian mereka menjual data kamu untuk sebuah perusahaan.

Dengan adanya regulasi ini, tentu akan ada efek positif dan negatif. Namun, setidaknya apabila nanti regulasi ini berjalan maka setidaknya akan ada jaminan dan tanggung jawab dari pemerintah karena mereka sudah memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.

Mainkan dan dapatkan pengalaman baru bermain Game Mobile favoritmu di PC dengan Tencent Gaming Buddy! Klik link berikut untuk download!!

Jangan lupa untuk membaca berita dan artikel menarik lainya tentang tech dari Rizki

Related Posts

Hak Cipta © 2024 Tirtaasri. Semua Hak Dilindungi Undang-Undang.